Terkait dengan Transaksi Judi Online, Delapan Ribu Rekening Diblokir

Judi Online
Ilustrasi judi online. (Foto: BIJI).

JABARNEWS | BANDUNGOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hingga 8 ribu rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi daring (judi online/judol) per 30 Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihak perbankan untuk terus melaksanakan pemeriksaan atau analisa terhadap rekening-rekening para nasabahnya yang dicurigai memfasilitasi penampungan dana judi online.

Baca Juga:  Innalillahiwainnailaihirojiun, Seorang Perawat Hamil Meninggal Terpapar Corona

“Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank,” kata Dian dilansir JabarNews.com dari Antara, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:  Komitmen Pemberantasan Judi Online Terus Dilakukan Polisi di Purwakarta

Dia menjelaskan, saat ini OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempersempit gerak para pelaku maupun fasilitator judi online. Dian mengatakan salah satunya dengan membekukan aset-aset para pelaku.

Baca Juga:  Massa PPMI Cianjur Kepung PT Fasic Indonesia

“Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank bisa membatasi atau menghilangkan akses nasabah apabila menemukan rekening di bank di Indonesia, semacam black listing,” jelasnya.