Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI, Capai Miliaran Rupiah

DPR RI
Anggota DPR RI periode 2024-2029. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah resmi dilantik, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar.

Tunjangan ini dibagi ke dalam beberapa komponen, misalnya biaya perjalanan untuk keperluan tugas, tunjangan fungsi dan pengawasan anggaran, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Polisi di Jabar Diminta Tak Pungli dan Arogan Dalam Pengamanan Idul Adha

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. DPR sebenarnya sudah ada sejak masa kemerdekaan Indonesia. Pada 1945, kelembagaan DPR dimulai dengan dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Baca Juga:  Oknum Mahasiswa Penghina Jokowi di Gorontalo Minta Ampun

Berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI;

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan

Baca Juga:  BKBH PERSIS Sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR RI Tentang Aturan Pilkada

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan.