Dewan Pers Sebut Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan

Dewan Pers
Dewan Pers. (foto: istimewa)

JABARNEWS JAKARTA – Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, menegaskan bahwa jurnalis yang tidak mengikuti kode etik jurnalistik dan tidak terverifikasi dapat dilaporkan ke Dewan Pers (DP) untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Untuk Pemula, Begini Cara Membentuk Tim yang Baik Dalam Perusahaan

Dalam diskusi publik yang digelar secara virtual di Makassar pada Sabtu (7/10), Asep menyampaikan bahwa pelanggaran di lapangan tidak perlu diselesaikan secara langsung oleh masyarakat, melainkan cukup dilaporkan kepada Dewan Pers dengan menyertakan bukti-bukti pendukung.

Baca Juga:  Ada 11 Jabatan Kosong di Pemkab Karawang, Apa Saja Itu?

Menurut Asep, Dewan Pers siap menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran etika jurnalis, khususnya bagi jurnalis yang tidak profesional.

“Jangan berkonflik dengan jurnalis abal-abal, laporkan kepada kami dan kami akan menindaklanjutinya. Informasi seperti lokasi dan foto akan sangat membantu,” ujar Asep.

Baca Juga:  PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal, Tak Patuh UU Pers