JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi meringkus dua orang kakek berinisial M (68) dan L (53) yang merupakan pelaku pencabulan kepada korban yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh kedua pelaku tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
“Kami merilis kasus tindak pidana pencabulan kepada satu orang korban dengan dua orang tersangka. Jadi objeknya korbannya sama namun kejadiannya dan tersangkanya itu berbeda,” kata Tri di Cimahi, Senin (7/10/2024).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari pengakuan korban yang bercerita kepada kakaknya karena telah mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua kakek tersebut.
Tri menambahkan untuk keseharian korban sendiri tinggal bersama dengan kedua pelaku karena ibunya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri dan ayah kandungnya telah meninggal dunia.