Bawaslu Karawang Keluarkan Peringatan bagi Kepala Desa dan ASN, Ini Alasannya

Ilustrasi netralitas ASN dan Kepala Desa (1)
Ilustrasi netralitas ASN dan Kepala Desa. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengeluarkan peringatan tegas kepada para kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Fasilitas Pengembangan Mobil Listrik Dibangun di Karawang

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menegaskan bahwa pihaknya sedang menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN dan kepala desa.

Menurut Kusnadi, yang dimaksud dengan “genit” adalah upaya atau perilaku kepala desa maupun ASN yang mencoba terlibat dalam memberikan dukungan atau pengaruh terhadap salah satu calon kepala daerah. Sikap ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mengharuskan netralitas ASN dan kepala desa dalam kontestasi politik.

Baca Juga:  983 Lembaga DTA di Karawang Terima Dana Hibah BOPF, Total Capai Rp10 Miliar

“Beberapa dugaan pelanggaran yang kami tangani saat ini berkaitan dengan keterlibatan kepala desa yang terlibat dalam politik praktis, serta ASN yang diduga ikut mendukung calon kepala daerah tertentu dalam Pilkada 2024,” ujar Kusnadi, Selasa (8/10).

Baca Juga:  Hasil Formulir C-1, Neneng-Eka Unggul Dalam Pilkada Kabupaten Bekasi