Pemdaprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

Bey Machmudin
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024). (Foto: Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, Selasa (8/10/2024), dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Baca Juga:  Lagi Transaksi, Pengedar Narkoba Asahan Ditangkap

Acara ini dihadiri Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar Finari Manan serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Baca Juga:  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Pemdaprov Jabar dan Kanwil DJBC Jabar dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas industri dan perdagangan dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga:  Ade Yasin Dorong Pesantren Non Formal Agar Berkerja Sama dengan PKBM

Secara keseluruhan pemusnahan dilaksanakan  di PT. Mukti  Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta.