Abdullah Azwar Anas Tegaskan ASN yang Tak Netral akan Kena Sanksi hingga Pidana

Menpan RB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Dok. PANRB).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

Baca Juga:  Sungguh Memalukan! Seorang ASN Kemenhub Ditangkap Karena Diduga Terlibat Pungli Parkir di Mercusuar Anyer

Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bersama Bawaslu, KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

“Mereka yang melanggar mulai sanksi paling ringan berupa teguran, sanksi administratif termasuk sanksi pidana,” kata Anas kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:  Tak Perlu Khawatir! Rudy Gunawan Siapkan Rp50 Juta untuk Rumah yang Rusak Akibat Bencana di Garut

“Kita telah tanda tangani SKB dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga Kemendagri dan kementerian lain terkait netralitas ASN, aturan dan ketentuan sudah sangat amat jelas,” tambahnya.

Baca Juga:  Meski Belum Ada Putusan, Farhan Ingin Jadi Pemimpin Kota Bandung di Bawah Sepatu Warga

Dia meminta semua pihak untuk melapor lewat situs web pengawasan dan pengendalian BKN bila menemukan ASN yang melanggar netralitas.