JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menangkap tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet dengan barang bukti 38 kilogram senilai Rp130 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial DR dan CS warga Cianjur dan WA warga Tanggerang-Banten.
Dia menyebut, tertangkapnya ketiga orang pelaku itu setelah korban pemilik sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi melaporkan kasus pencurian ke Polres Cianjur pada Jumat (6/9/2024).
“Petugas langsung disebar guna mengungkap pelaku pencurian yang akhirnya diketahui berjumlah empat orang, tiga di antaranya berhasil ditangkap dan satu orang berinisial O masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,” kata Yonky di Cianjur, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan, tertangkapnya ketiga orang pelaku itu setelah petugas menemukan keberadaan DR warga Kecamatan Haurwangi yang merupakan otak pelaku pencurian bersembunyi di wilayah Kabupaten Subang bersama tiga tersangka lainnya.