Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet Seharga Rp130 Juta

Polres Cianjur
Konferensi pers pelaku pencurian sarang burung walet senilai Rp130 juta, di Cianjur, Selasa (8/10/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJURPolres Cianjur menangkap tiga orang pelaku pencurian sarang burung walet dengan barang bukti 38 kilogram senilai Rp130 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial DR dan CS warga Cianjur dan WA warga Tanggerang-Banten.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Empat Pengedar Obat Terlarang di Cianjur

Dia menyebut, tertangkapnya ketiga orang pelaku itu setelah korban pemilik sarang burung walet di Kecamatan Haurwangi melaporkan kasus pencurian ke Polres Cianjur pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:  Diperkuat Dukungan Politik dan Anggaran, Ridwan Kamil Konsisten Lestarikan Budaya Pencak Silat

“Petugas langsung disebar guna mengungkap pelaku pencurian yang akhirnya diketahui berjumlah empat orang, tiga di antaranya berhasil ditangkap dan satu orang berinisial O masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,” kata Yonky di Cianjur, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga:  Pembunuhan di Penginapan Pacet Cianjur Terungkap, Korban Tolak Hubungan Sesama Jenis

Dia menjelaskan, tertangkapnya ketiga orang pelaku itu setelah petugas menemukan keberadaan DR warga Kecamatan Haurwangi yang merupakan otak pelaku pencurian bersembunyi di wilayah Kabupaten Subang bersama tiga tersangka lainnya.