JABARNEWS | GARUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan batas dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut Dedi Rosadi mengatakan bahwa batas pengeluaran dana kampanye tidak boleh melebihi angka Rp62,1 miliar.
“Jadi, itu sebagai batasan harga, sebagai dasar laporan keuangan yang nantinya sebagai bahan audit oleh akuntan publik,” kata Dedi di Garut, Rabu (9/10/2024).
Dia menjelaskan, pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut berdasarkan ketetapan bersama batasan angkanya tidak boleh melebihi dana Rp62.105.457.040 untuk masing-masing paslon.
Aturan dana kampanye itu ada rinciannya untuk setiap satuan barangnya atau biaya dalam kegiatan kampanye seperti untuk rapat umum batasan maksimal dananya sebesar Rp205 jutaan, kemudian pembuatan bahan kampanye sebesar Rp60 jutaan, dan masih banyak lagi jenis lain batasan dana kampanyenya.