Wali Kota Depok Mohammad Idris Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kampanye Tanpa Izin

Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: CNN).

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga ikut serta dalam kampanye salah satu pasangan calon wali kota Depok tanpa mengajukan izin cuti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio menyatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut diterima pada Kamis lalu. Namun, informasi awal mengenai keikutsertaan Idris dalam kampanye sudah diterima Bawaslu sejak Selasa melalui direct message (DM).

Baca Juga:  Sempat Diberi Peringatan, Seorang Wisatawan Tewas Tenggelam di Pantai Sunset Sukabumi

Laporan tersebut mengacu pada kampanye yang dilakukan di wilayah Cilodong, Depok, di mana Mohammad Idris diduga hadir tanpa izin cuti yang diwajibkan bagi kepala daerah yang ikut dalam kegiatan kampanye. “Laporan pertama terkait kampanye di Cilodong, yang diduga dilakukan tanpa izin cuti,” ujar Sulastio.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Gelar Sholat Gerhana Bulan

Menurut Pasal 70 Ayat 2, kepala daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye diharuskan mengajukan izin terlebih dahulu. “Pelapor menduga izin kampanye tersebut belum ada,” tambah Sulastio.

Baca Juga:  Gerakan Purwakarta Mengawal Siap Jaga Demokrasi di Pilkada 2024