Satpol PP Karawang Grebek Kios di Cikampek, Sita 12.284 Batang Rokok Ilegal  

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan penyitaan sebanyak 12.284 batang rokok ilegal dalam operasi di salah satu kios yang berada di wilayah Cikampek.

Baca Juga:  Murid TK Kartika IX Yonarmed 12 Kunjungi Peternakan Lele

Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Satpol PP Karawang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menjelaskan bahwa barang bukti rokok ilegal tersebut telah diserahkan ke KPPBC Purwakarta.

Baca Juga:  Bupati Cellica Jenguk Dua Balita Penderita Stunting di Karawang, Begini Kondisinya

“Dalam operasi yang digelar pada pekan ini kami menyita 12.284 batang rokok ilegal dari salah satu kios di wilayah Cikampek. Barang bukti rokok ilegal itu kemudian diserahkan ke pihak KPPBC Purwakarta,” tandasnya.

Baca Juga:  Literasi Jadi Hal Penting, Yana Minta Semua Pihak Terlibat Tingkatkan Literasi Masyarakat

Menurut Basuki, penindakan terhadap rokok ilegal ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.