DMI Ciamis Tegaskan Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye saat Pilkada 2024

Ilustrasi kampanye partai politik
Ilustrasi kampanye partai politik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIAMISDewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis melarang penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (2024).

Wakil Ketua II DMI Kabupaten Ciamis Asep Dimyati mengatakan bahwa masjid hanya boleh untuk kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:  Dapat Nomor 2 di Pilkada Purwakarta 2024, Yadi: Kami Ini Dwi Tunggal

Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan jika sarana ibadah untuk kegiatan edukasi maupun sosialisasi Pilkada. Akan tetapi kalau untuk kampanye pasangan calon, pihaknya tidak mengizinkannya.

Baca Juga:  Kondisi SD Negeri di Serdang Bedagai Memprihatinkan, Siswa Takut Ketimpa Asbes Nyaris Runtuh

“Meskipun nanti terjadi ada kegiatan kampanye di lingkungan Masjid, itu bukan ranah DMI untuk melakukan sanksi atau sebagainya. Karena itu ada bagiannya dalam hal ini mungkin Bawaslu,” kata Asep di Ciamis, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:  Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Begini Penjelasannya

Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan ke PC hingga Ranting bahwa masjid tidak boleh untuk kampanye.