Warga Kota Bandung Wajib Pilah Sampah, Tidak Dipilah Tak Diangkut

Ilustrasi pemilhan sampah organik dan sampah anorganik (Foto: Net)
Ilustrasi pemilhan sampah organik dan sampah anorganik (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) mewajibkan masyarakat untuk memilah sampah sebelum dibuang. Sampah yang tidak dipisahkan antara sampah organik dan anorganik tidak akan diangkut oleh petugas kebersihan.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polresta Bandung Amankan Seorang Pria

Kebijakan ini diterapkan seiring dengan upaya Pemkot Bandung dalam menangani permasalahan sampah yang semakin mendesak, terutama kapasitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang diprediksi akan overload pada tahun 2025.

Baca Juga:  Pansus 2 DPRD, Kembali Bahas Draf Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Sampah dari Kota Bandung pun menjadi penyumbang terbesar ke tempat pembuangan akhir dan pemerintah sepakat untuk mengurangi ritase.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan, masyarakat kini diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri dari rumah masing-masing.

Baca Juga:  BPBD Jabar: Masuki Hari ke Lima, Banjir di Bandung Rendam 413 Sekolah

Sebelum dibuang, masyarakat harus memilah sampah organik dan anorganik. Petugas tidak akan mengangkut sampah yang belum terpilah.