Bawaslu Sebut Wali Kota Depok Langgar Aturan Kampanye Pilkada, Ini Alasannya

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Sulastio, menegaskan bahwa kepala daerah yang ikut serta dalam kegiatan kampanye harus mengajukan cuti, meskipun dilakukan di luar jam kerja.

Baca Juga:  Ade Uu Sukaesih Peringatkan ASN di Kota Banjar Jaga Netralitas Jelang Pilkada dan Pemilu 2024

Sulastio menegaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.

“Dalam SE Kemendagri tersebut, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa cuti hanya berlaku di jam kerja,” ungkap Sulastio, Senin (14/10).

Baca Juga:  Sekretaris DPRD Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Garut

Lebih lanjut Sulastio menjelaskan bahwa izin cuti tetap diperlukan setiap kali kepala daerah terlibat dalam kampanye, kecuali jika kegiatan tersebut dilakukan pada hari libur.

Baca Juga:  Farhan Janji Perluas Lapangan Pekerjaan di Kota Bandung untuk Generasi Z

Berdasarkan aturan tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dianggap melanggar ketentuan karena hadir dalam kampanye pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Wijayanti di luar hari libur tanpa mengajukan cuti.