Guru SMP di Bandung Cabuli Siswinya dalam Masjid Sekolah, Polisi Ungkap Hal Ini

Pencabulan Anak
Ilustrasi pelecehan anak. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Oknum guru SMP inisial K (54) mencabuli siswinya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2024. Korban baru melaporkan peristiwa itu pada 6 Oktober 2024.

Baca Juga:  Lonjakan Elektabilitas Paslon 02 di Pilkada Bandung: Manipulasi Data atau Asli Kerja Politik ?

“Jadi pelaku ini adalah guru honorer di sebuah sekolah di Kecamatan Ibun,” kata Oliestha kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka tengah berdiri di dekat masjid berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. Setelah itu korban dipanggil oleh tersangka.

Baca Juga:  Resmi! Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung 2022-2027 Diperpanjang, Ini Jadwalnya

“Kemudian korban mendatangi pelaku dengan harapan bahwasanya si pelaku ini akan membeli bakso,” ungkapnya.