Pedagang Pasar Tradisional Kota Bandung Protes Tarif Sewa: Kebijakan SSTU Dianggap Memberatkan

Pedagang Pasar Tradisional Kota Bandung Protes Tarif Sewa: Kebijakan SSTU Dianggap Memberatkan
Pedagang pasar tradisional Kota Bandung menyampaikan keluhan mereka kepada Komisi B DPRD terkait kebijakan tarif sewa tempat usaha yang dinilai memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih

 

JABARNEWS | BANDUNG – Pedagang pasar tradisional di Kota Bandung mengadukan keberatan mereka terhadap kebijakan Surat Sewa Tempat Usaha (SSTU) dan tarif sewa yang dinilai memberatkan ke Komisi B DPRD Kota Bandung.

Dalam audiensi yang digelar pada Senin, 7 Oktober 2024, Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPETRA) Jawa Barat menyampaikan bahwa kebijakan dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung ini dianggap bertentangan dengan peraturan yang ada, sementara kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya pasca-pandemi.

Sekretaris Jenderal APPETRA Jawa Barat, Muslim Arif, dalam audiensi tersebut, menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Komisi B DPRD Kota Bandung untuk mendengarkan keluhan para pedagang.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Perumda Pasar Juara Kota Bandung tidak hanya membebani pedagang, tetapi juga dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami atas nama pedagang pasar di Kota Bandung mengucapkan terima kasih sudah diterima oleh Komisi B DPRD Kota Bandung dan dipertemukan dengan Perumda Pasar. Sebelumnya, kami sudah mencoba berdiskusi, namun belum mendapatkan jawaban. Kami ingin menyampaikan keluhan terkait kebijakan yang dibuat oleh Perumda Pasar,” ungkap Muslim/

Baca Juga:  Tudingan Palsu di Spanduk 'Provokatif' : Ketua Timses Sahrul-Gun Gun Lapor Polisi!

Mereka berpendapat, kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kondisi Pasar yang Memprihatinkan

Selain keberatan terhadap kebijakan SSTU dan tarif sewa, Muslim juga menyoroti buruknya kondisi infrastruktur pasar di Kota Bandung. Para pedagang, menurutnya, harus menanggung biaya perbaikan pasar yang rusak tanpa dukungan dari pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi Covid-19 semakin memperburuk situasi.

“Kami sepakat menolak kebijakan dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung. Kondisi ekonomi saat ini belum membaik, dan banyak pasar yang memerlukan perbaikan, yang saat ini dibiayai oleh pedagang secara mandiri,” tambahnya.

Tanggapan Perumda Pasar Juara

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan telah melalui proses kajian dan diskusi dengan beberapa pedagang. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk mengatasi pungutan liar yang sering terjadi di lapangan.

Baca Juga:  Cegah Hoaks Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Dorong Dinas se-Jabar Antisipasi Penyebaran Informasi Bohong

“Kebijakan ini berdasarkan kajian. Kami sudah berdiskusi dengan beberapa pedagang, dan mereka menyambut baik asalkan ada payung hukum yang jelas. Kami juga ingin adanya perubahan, karena berdasarkan laporan dari tim Saber Pungli, pungutan liar sering terjadi di lapangan. Kebijakan ini bertujuan agar uangnya tidak lari ke oknum-oknum tertentu,” kata Pradana.

Upaya Mencapai Solusi Bersama

Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna, S.H., M.H., mengungkapkan pentingnya musyawarah mufakat untuk mencapai solusi dari masalah ini. Komisi B akan mengadakan kunjungan langsung ke 37 pasar tradisional di Kota Bandung guna melihat kondisi di lapangan secara langsung. Aries juga menegaskan perlunya pendekatan sosiologis agar kedua belah pihak bisa menemukan jalan keluar yang saling menguntungkan.

Baca Juga:  Uang PKH Tidak Boleh untuk Beli Pulsa

“Harus dilakukan musyawarah mufakat dengan pendekatan sosiologis, dan harapannya ada solusi yang saling menguntungkan. Kami juga akan melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap Perumda Pasar, agar kinerjanya dapat dioptimalkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pedagang pasar,” tegas Aries.

Pertemuan Lanjutan untuk Menemukan Solusi

Berdasarkan hasil audiensi, pertemuan antara APPETRA dan Perumda Pasar Juara dijadwalkan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Ketua Komisi B, Aries Supriyatna, meminta agar perwakilan dari Bagian Ekonomi dan Hukum Pemerintah Kota Bandung turut hadir dalam pertemuan tersebut untuk memberikan solusi yang komprehensif.

“Kami berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan, dan perekonomian di pasar tradisional Kota Bandung bisa kembali tumbuh positif,” tutup Aries.

Dengan berbagai pihak berupaya untuk mencapai kesepakatan, pedagang berharap kebijakan yang lebih adil dan mendukung pemulihan ekonomi dapat segera diterapkan demi kesejahteraan bersama.