Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Terungkap Fakta Baru Soal Aliran Dana

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/10/2024).

Dalam persidangan kali ini, muncul sejumlah fakta baru yang justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada terdakwa utama, Irfan Nur Alam.

Baca Juga:  Begini Kabar Terbaru Soal Bocah Asal Purwakarta yang Kecanduan Nyium Bensin

Sidang ini berlangsung hingga malam di bawah pimpinan Hakim Panju Surono dan menghadirkan empat terdakwa: Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan, dan Maya.

Baca Juga:  Kepala Puskesmas Bojong Purwakarta Jadi Tersangka, Nilai Kerugian Disebut Capai Satu Miliar

Sementara itu JPU menghadirkan empat saksi kunci untuk memperkuat dakwaannya. Namun, kesaksian mereka justru membantah tuduhan awal, termasuk dugaan aliran dana Rp1 miliar dari PT Purna Graha Abadi (PGA) kepada Irfan Nur Alam.

Baca Juga:  Pengakuan Saksi Kunci Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka

Salah satu bukti kunci adalah rekaman yang memperlihatkan bahwa Irfan menolak menerima uang tersebut.