JABARNEWS │ BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/10/2024).
Dalam persidangan kali ini, muncul sejumlah fakta baru yang justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aliran dana sebesar Rp1,9 miliar kepada terdakwa utama, Irfan Nur Alam.
Sidang ini berlangsung hingga malam di bawah pimpinan Hakim Panju Surono dan menghadirkan empat terdakwa: Irfan Nur Alam, Arsan Latif, Andi Nurmawan, dan Maya.
Sementara itu JPU menghadirkan empat saksi kunci untuk memperkuat dakwaannya. Namun, kesaksian mereka justru membantah tuduhan awal, termasuk dugaan aliran dana Rp1 miliar dari PT Purna Graha Abadi (PGA) kepada Irfan Nur Alam.
Salah satu bukti kunci adalah rekaman yang memperlihatkan bahwa Irfan menolak menerima uang tersebut.