JABARNEWS │ BANDUNG – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Supriatna Gumilar, mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar.
Supriatna diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah yang diterima NPCI Jabar selama periode 2021 hingga 2023.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa Supriatna akan mendekam di Rutan Kebon Waru selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam, tersangka resmi ditahan pada Senin (15/10) hingga 3 November 2024,” jelas Cahya, Rabu (16/10).
Pada 2021, NPCI Jabar memperoleh dana hibah senilai Rp67 miliar untuk mendukung persiapan Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) dan Peparnas VI di Papua.