Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua NPCI Jabar Ditahan Kejaksaaan

Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Supriatna Gumilar, mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar.

Baca Juga:  Kami Mohon Maaf, Kasus Korupsi Tidak Bisa Dilakukan 'Simsalabim'

Supriatna diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah yang diterima NPCI Jabar selama periode 2021 hingga 2023.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa Supriatna akan mendekam di Rutan Kebon Waru selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Tiga Jenis Minuman Ini Bisa Menurunkan Lemak Dalam Tubuh

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam, tersangka resmi ditahan pada Senin (15/10) hingga 3 November 2024,” jelas Cahya, Rabu (16/10).

Baca Juga:  Delapan Pelaku Pengeroyokan di Cipedes Tengah Kota Bandung Berhasil Diringkus

Pada 2021, NPCI Jabar memperoleh dana hibah senilai Rp67 miliar untuk mendukung persiapan Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) dan Peparnas VI di Papua.