Bawaslu Jabar Temukan 46 Dugaan Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengidentifikasi 46 dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Pelanggaran tersebut tercatat terjadi dalam kurun waktu 23 hari, hingga 12 Oktober 2024.

Baca Juga:  Anggota Legislatif Diminta Mundur Jika Ikut Pilkada 2024, KPU Cirebon Tegaskan Hal Ini

Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jawa Barat, Usep Agus Jawari, menyampaikan bahwa 34 dugaan pelanggaran teridentifikasi oleh Bawaslu kabupaten/kota. Sementara 12 pelanggaran lainnya ditemukan langsung oleh Bawaslu Provinsi.

Baca Juga:  Setelah Kawasan Dalam Kaum, Pemkot Bandung Sasar PKL Gasibu dan Monju

“Totalnya ada 46 dugaan pelanggaran yang saat ini sedang kami tangani,” jelas Usep di Bandung, Kamis (17/10/2024).

Dari jumlah total tersebut, 29 pelanggaran telah diregistrasi, sementara 8 kasus tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat. Selain itu, ada 4 pelanggaran yang masih dalam tahap pemrosesan lebih lanjut, dan 5 laporan lainnya perlu diperbaiki oleh pelapor sebelum diproses.

Baca Juga:  Acep Jamhuri: Penanganan Banjir Karawang Harus Terintegrasi dari Hulu dan Hilir