Bawaslu Jabar Temukan Belasan Pelanggaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Selama Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Jabar
Kantor Bawaslu Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 14 pelanggaran konten internet dan kanal berita yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian.

Kordiv Humas & Datin Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan bahwa pelanggaran pilkada tersebut ditemukan dalam periode kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga:  Cek! Ini Jadwal Penjaringan Bacalon Anggota Bawaslu Jabar

“Pada proses pengawasan konten internet siber selama tahapan kampanye berlangsung, Bawaslu Jabar telah menemukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita. yang di dalamnya terdapat 12 konten ujaran kebencian dan dua konten berita informasi bohong (hoaks),” kata Muamarullah di Bandung, Kamis (18/10/2024).

Baca Juga:  Jalan Provinsi di Tanggeung Cianjur Amblas, Kendaraan Besar Dialihkan

Dia menjelaskan, hal ini hasil pengawasan terhadap tahapan kampanye dengan menyoroti potensi kerawanan di media sosial sesuai dengan undang-undang pemilu yang mengamanatkan seluruh pasangan calon (paslon), baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota, hingga tim kampanye dilarang menyebarkan hoaks, unsur fitnah, adu domba, khususnya selama tahapan kampanye.

Baca Juga:  Patung Soekarno Senilai Rp10 Triliun Akan Dibangun di Wilayah Bandung Barat, Ini Lokasinya

“Sedangkan dalam perspektif yang lain, tentu ada yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan keduanya masuk ke dalam ruang tindak pidana,” jelasnya.