JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menangkap dua orang pengedar obat terlarang dengan barang bukti 1.314 butir.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan bahwa kedua pelaku yaitu berinisial RA (21) perempuan warga Kecamatan Cianjur dan RM (27) warga Kecamatan Gekbrong.
Kedua pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait gerak-gerik keduanya yang kerap melakukan transaksi obat terlarang.
“RA berhasil diamankan di sebuah warung di Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, sedangkan RM berhasil diamankan di sebuah perumahan di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong,” kata Septian di Cianjur, Minggu (20/10/2024).
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Cianjur untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta guna melakukan pengembangan kasusnya.