Polisi Tangkap Selebgram di Kota Bogor Karena Promosikan Judi Online

Judi Online
Ilustrasi judi online. (Foto: BIJI).

JABARNEWS | BOGORPolresta Bogor Kota meringkus seorang selebgram berinisial S (19) karena mempromosikan situs judi online atau daring.

Perempuan yang masih remaja ini mempromosikan judi online di akun Instagramnya sejak April 2024.

Baca Juga:  Ini 5 Fakta Ibu Muda yang Tewas saat Balap Karung di Tasikmalaya, No 1 dan 4 Bikin Sakit Hati

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa S yang merupakan mahasiswi itu ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi daring.

Baca Juga:  Mudik dan Libur Lebaran 2024, Personel Gabungan Disiagakan di Objek Wisata Kota Bogor

Bismo menyebut, tersangka mendapat bayaran sebesar Rp2.150.000 per dua bulan.

Tersangka kemudian mengunggah link situs judi daring sebanyak dua kali sehari, akun Instagramnya @ccacyna_ dengan pengikut sebanyak 59 ribu.

Baca Juga:  Lonjakan Wisatawan saat Libur Lebaran Jadi Perhatian, Disparbud Jabar Targetkan Kunjungan 40 Juta Orang