JABARNEWS | PANGANDARAN – Kasus dugaan praktek politik uang di Pilkada Pangandaran 2024 berakhir damai. Antara pihak terlapor dan juga yang melaporkan sudah membuat surat pernyataan bersama.
Kuasa hukum paslon nomor urut 02 Ai Giwang Sari mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil pembahasan dari Gakkumdu bahwa apa yang mereka laporkan telah memenuhi unsur dugaan money politic.
“Dari 14 yang dilaporkan ada 9 terduga penerima dan pemberi yang memenuhi unsur,” kata dia kepada Wartawan, Senin (21/10/2024).
Saat itu, pihaknya diberi waktu 1×24 jam untuk melaporkan kasus dugaan money politic Pilkada Pangandaran ke polisi. Mereka pun datang ke SPKT, untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Namun saya bersama tim bukan untuk melaporkan hal ini, tapi untuk melakukan perdamaian,” ucapnya.