Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Cimahi Diperpanjang, Dicky Saromi Sampaikan Hal Ini

Pj Wali Kota Cimahi
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Cimahi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (22/10/2024). (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang perpanjangan masa jabatan Dicky Saromi sebagai Pj Wali Kota Cimahi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (22/10/2024).

Usai acara, Dicky Saromi menyampaikan bahwa perpanjangan jabatan ini merupakan hasil dari kinerja yang telah dilakukannya selama satu tahun terakhir.

Baca Juga:  Bey Machmudin Berkomitmen Perkuat Pembangunan Infrastruktur Air di Jabar

“Saya barusan menerima keputusan perpanjangan dari Bapak Menteri Dalam Negeri yang diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jabar. Beliau berpesan bahwa semua ini tidak terlepas dari kinerja yang saya lakukan selama satu tahun sehingga saya masih mendapatkan amanat untuk melanjutkan tugas ini ke depan,” ungkap Dicky.

Baca Juga:  Kunjungi IKN, Bey Machmudin Hadiri Pertemuan Presiden dengan Seluruh Kepala Daerah di Indonesia

Dalam kesempatan itu Dicky menyampaikan pula bahwa Pj Gubernur Jabar memberikan tiga arahan penting yang akan menjadi fokus selama masa jabatannya.

Baca Juga:  Sukses Jalankan Tugas Kemanusiaan, Spirit Respons Cepat akan Diterapkan Seluruh Perangkat Daerah di Jabar

Arahan tersebut mencakup pengurangan dan penanganan masalah sampah, pembangunan BRT (bus rapid transit) Bandung Raya, serta menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 hingga terpilihnya Wali Kota Cimahi definitif.