Pemprov Jabar Tegur Pemkot Bandung dan KBB Gegara Soal Sampah

Sampah
Sampah di TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang semakin terbatas memaksa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk mengurangi volume sampah dari wilayah Bandung Raya, terutama dari Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Bupati Bogor dari Jalur Independen Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa hingga kini kedua daerah tersebut belum optimal dalam mengurangi jumlah pengiriman sampah ke TPA Sarimukti. Hal ini ia sampaikan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga:  BMKG: Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Selasa 7 Maret 2023

Herman mengungkapkan bahwa Kota Bandung sebelumnya telah berkomitmen untuk menurunkan ritase pengiriman sampah dari 170 ritase per hari menjadi 140 rit dalam waktu dua bulan. Namun, realitanya justru terjadi peningkatan jumlah pengiriman hingga 180 rit per hari.

Baca Juga:  Seluruh Pelayanan Sosial Kota Bandung Pakai Data Tunggal di 'Yes! Jitu'

“Padahal, kesepakatan awalnya ritase sampah dari Kota Bandung harus turun menjadi 140 per hari, tapi kenyataannya malah naik jadi 180,” ujar Herman.