Satpol PP Garut Terus Buru Atribut Kampanye yang Langgar Perda

Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNGSatpol PP Kabupaten Garut terus melakukan patroli menyusuri sejumlah tempat untuk menertibkan segala atribut kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan bahwa sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Garut maupun di jajaran kecamatan selama ini terus bergerak melakukan patroli untuk membersihkan setiap alat promosi yang bersifat komersial maupun alat peraga kampanye paslon yang melanggar perda.

Baca Juga:  Belasan Orang Terluka Akibat Kecelakaan di Jalur Wisata Gunung Papandayan Garut

“Kita penertiban bukan fokus ke alat peraga, jadi kita ke (perda) K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan), jadi semua baliho, mau reklame komersil atau tidak, termasuk alat peraga kalau melanggar kita tertibkan,” kata Eko kepada wartawan di Garut, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:  Kemendes PDTT Ajak Pemuda Purwakarta Berkarya Untuk Desa

Dia menjelaskan, khusus dalam momentum pilkada tahun ini, jajarannya menertibkan segala atribut yang pemasangannnya melanggar perda atau yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Duh! Nelayan Lobster Asal Garut Ditemukan Tewas di Pantai Cicula, Ini Kronologinya

Namun penertiban atribut itu, lanjut Eko, tidak bisa ditertibkan sekaligus tetapi secara bertahap dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama dan jalan-jalan lainnya yang terdapat pelanggaran Perda K3.