Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

Kantor Bawaslu Karawang
Kantor Bawaslu Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan lokasi kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Ridwan Kamil Penuhi Syarat, Begini Penjelasannya

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei mengatakan larangan kampanye di tempat ibadah ini telah diatur dalam regulasi pemilu dan pelanggarannya bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Dengan Bjb Edupay, Mahasiswa Telkom University Kini Bayar Kuliah Via Tokopedia & Shopee

Menurut Ahmad Safei, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Setiap tim kampanye wajib menghindari tempat-tempat yang dilarang, termasuk tempat ibadah,” tegasnya, Kamis (24/10).

Baca Juga:  Realisasi PAD Jabar Capai 102,41 Persen atau Rp36,991 Triliun, Ini Sumbernya

Safei menekankan bahwa tim kampanye atau masyarakat yang tetap melaksanakan kegiatan kampanye di tempat ibadah dapat dijerat pidana.