RK Dadan Surya Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Cianjur

RK Dadan Surya Negara
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil IV) Kabupaten Cianjur, RK Dadan Surya Negara saatkegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kabupaten Cianjur, Minggu (27/10/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jabar Dapil IV Kabupaten Cianjur, RK Dadan Surya Negara berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, masyarakat khususnya kelompok pondok pesantren di Kabupaten Cianjur mengetahui bahwa pemerintah hadir untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren dalam pembangunan.

Baca Juga:  Pelantikan Pimpinan DPRD Jabar, Bey Machmudin: Fokus Kita Adalah Pembangunan Berkelanjutan

“Dengan sosialisasi Perda ini, masyarakat paham bahwa pemerintah tidak hanya membantu pembangunan, tetapi bisa melakukan pembinaan dan pemberdayaan pesantren,” kata RK Dadan Surya Negara, Kabupaten Cianjur, Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:  DPRD Jabar Ingin Pembahasan Perda RTRW Harus Maksimal dan Sinergis

Pembinaan dan pemberdayaan pesantren tersebut lanjut Dadan, meliputi; pembinaan pesantren agar pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif. Pemberdayaan pesantren agar lebih mampu melaksanakan pengelolaan pesantren secara mandiri.

Baca Juga:  Sekretaris DPRD Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Garut

Kemudian dalam Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini terdapat rekognisi atau pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Meliputi juga afirmasi pesantren atau penguatan, fasilitasi atau bantuan yang diberikan kepada pesantren,” jelasnya.