Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

Kejari
Gedung Kejari Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengejar para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran.

Hal tersebut dilakukan supaya optimalisasi pendapatan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:  Hakordia, BPJAMSOSTEK Cimahi Ajak Peserta Maju Lawan Korupsi

Kepada wajib pajak tersebut sebelumnya telah diberikan Surat Teguran oleh Bapenda maupun Surat Imbauan Kejaksaan, akan tetapi masih juga belum melakukan pembayaran.

Baca Juga:  Dani Ramdan Optimis Target Pajak Rp2,7 Triliun Tercapai, Sektor Ini Terus Digenjot

Sehingga langkah penagihannya diserahkan kepada Kejari Kota Bandung, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kejari Kota Bandung.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Penak Silat Bisa Topang Menuju Indonesia Emas 2024

Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kota Bandung guna menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB untuk 20 wajib pajak.