Dua Gadis di Sukabumi Ditangkap Polisi Akibat Promosikan Judi Online

Judi Online
Ilustrasi judi online. (Foto: BIJI).

JABARNEWS | SUKABUMIPolres Sukabumi menangkap dua gadis yang masih berusia belasan tahun di salah satu hotel di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar karena mempromosikan judi online.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan bahwa keduanya ditangkap karena dengan sengaja mempromosikan judi daring melalui akun media sosial Instagram. Selain itu, mereka ternyata merupakan marketing judi daring dari dua situs web berbeda dengan upah Rp1 juta setiap bulannya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 14 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba di Sukabumi

“Kedua gadis tersebut berinisial SFN alias I (18) warga Kampung Babakan Sirna, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, dan SAP alias A (18) warga Kampung Kamandoran, Desa/Kecamatan Cibadak,” kata Samian di Sukabumi, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:  Jelang Munggahan, Aries Ajak Warga Untuk Gubyag

Dalam pengakuannya FN bertugas mempromosikan situs judi daring dragslotsign.com, sementara SAP sebagai marketing situs web indosultan88s1.xyz.

Adapun tugas yang diberikan oleh bandar judi dengan cara mempromosikan situs web itu melalui akun Instagram tersangka baik melalui snap maupun dijadikan status di Instagram.

Baca Juga:  Usai Membunuh Pacar, Pria di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan Lalu Sembunyi di Hutan