Distarkim Cianjur Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Hunian Tetap di Sirnagalih, Ini Tujuannya

Distarkim Cianjur
Distarkim Kabupaten Cianjur pemantauan di zona merah sekaligus pengawasan huntap di Desa Sirnagalih, Cilaku. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur melalui Distarkim Kabupaten Cianjur melakukan pemantauan di zona merah sekaligus pengawasan Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Distarkim Kabupaten Cianjur Hendrik Prasetyadhi, saat dikonfirmasi langsung awak media, Rabu (30/10/2024) kemarin.

Baca Juga:  Buka Rekrutmen PPPK Tahun 2022, Pemprov Jabar Butuh 4.571 Pegawai 

“Tujuannya agar warga telah menerima bantuan diisi dan jangan kembali ke zona merah pasca gempa bumi,” katanya.

Lebih dari itu ia menyampaikan kemudian tanah miliki telah direlokasi tersebut tetap milik warga, sesuai dengan rekomendasi BMKG akan ditanami tanaman keras. “Nah! Seperti ditambah buah-buahan selain tanaman keras juga,” ujar Hendrik.

Baca Juga:  Anggaran Proyek Pasar Tanggeung Tipe A Senilai Rp11,5 Miliar Disoal Jaringan Mahasiswa Cianjur

Masih diutarakan dia, ada beberapa masyarakat (aspirasi) dari warga (pak kades) pihak catat akan ditindaklanjuti. “Aspirasi akan ditampung untuk pemenuhan warga yang tinggal di huntap Sirnagalih ini,” terangnya.

Baca Juga:  Lantik 1.490 Pegawai PPPK di Cianjur, Herman Suherman Tegaskan Hal Ini