JABARNEWS | CIANJUR – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur Prasetya mengatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada tersangka ASN di Kecamatan Pasirkuda, berinisial DR, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur untuk diadili.
“Bahwa tadi pagi telah melakukan tahap dua penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada kejaksaan,” kata dia.
Diungkapkan dia, yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap dua pihaknya lakukan.
Sementara itu, ditanya apakah tersangka ASN yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan, Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur memaparkan, bahwa yang bersangkutan kooperatif meskipun tidak dilakukan penahanan.
“Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan,” ujarnya.