Kasipidum Cianjur Sebut Oknum ASN yang Lakukan Pelanggaran Pilkada Segara Diadili

Kasipindum Cianjur
Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur Prasetya mengatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada tersangka ASN di Kecamatan Pasirkuda, berinisial DR, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur untuk diadili.

Baca Juga:  Waduh! Kasus TBC pada Anak di Cianjur Tinggi dalam Tiga Bulan Capai 900 Orang

“Bahwa tadi pagi telah melakukan tahap dua penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada kejaksaan,” kata dia.

Diungkapkan dia, yang bersangkutan pada prinsipnya mulai dari klarifikasi tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penyidikan di kepolisian, dan tadi tahap dua pihaknya lakukan.

Baca Juga:  Petani Ikan Ini Dapat Omzet Gede Tanpa Beri Pakan Ke Kolam, Kok Bisa?

Sementara itu, ditanya apakah tersangka ASN yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan, Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur memaparkan, bahwa yang bersangkutan kooperatif meskipun tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Herman Suherman Janji Bantuan Stimulan Tahap IV di Ciajur Cair Dalam Waktu Dekat

“Kalau tidak ada halangan, besok kami limpahkan ke pengadilan mengingat penanganan perkara Pilkada ini lebih singkat lagi daripada perkara pemilu, minggu depan senin atau hari selasa, tergantung dari keputusan ketua pengadilan,” ujarnya.