JABARNEWS | GARUT – Polres Garut mengungkap kasus penimbunan pupuk subsidi sebanyak 25 ton di Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pupuk itu nantinya diperjualbelikan tanpa izin sehingga menyebabkan kerugian terhadap masyarakat maupun negara.
“Pupuk itu diamankan di gudang, tersangka sampai saat ini baru satu, nanti masih kita kembangkan apabila ada pelaku atau tersangka lain,” kata Fajar saat jumpa pers pengungkapan kasus penimbunan pupuk di Kabupaten Garut, Kamis (31/10/2024).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyimpanan, penampungan, penyaluran, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin itu merupakan hasil penyelidikan kepolisian yang akhirnya berhasil menyita pupuk subsidi di gudang daerah Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota.
Polres Garut, lanjut Fajar, sementara baru menetapkan satu tersangka yakni inisial A (49) warga Kecamatan garut Kota yang terlibat dalam praktik ilegal penjualan pupuk bersubidi jenis urea dan NPK Phonska yang sudah berjalan hampir enam bulan.