JABARNEWS | BANDUNG – Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Adetya Yessi (49) yang seharusnya berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, terpaksa ditunda. Publik juga menyoroti ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja, sang pelapor, yang tak pernah terlihat di ruang sidang.
Optimisme di Tengah Ketidakpastian
Nico Sihombing, kuasa hukum Adetya Yessi, menanggapi penundaan ini dengan sikap optimis. “Kami tetap berpikir positif. Majelis hakim tentu memiliki pertimbangan tersendiri,” ujarnya. Ia berharap penundaan hingga 11 November 2024 mendatang akan berujung pada putusan yang adil bagi kliennya.
Misteri Absennya Stelly
Ketidakhadiran Stelly Gandawidjaja dalam persidangan kasus dugaan penggelapan ini langsung menjadi sorotan publik. Nico Sihombing, kuasa hukum terdakwa Adetya Yessi, dengan tegas mempertanyakan hal ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Silakan tanya jaksa, mengapa mereka tidak bisa menghadirkan Stelly sejak awal. Seharusnya pelapor hadir di persidangan,” tegas Nico.
Sidang Putusan Ditunda
Ketua Majelis Hakim, Agus Komaarudin, S.H., M.H., menunda sidang putusan kasus dugaan penggelapan senilai Rp5 miliar ini hingga 11 November 2024. Agus menyatakan bahwa penundaan ini karena majelis hakim belum siap.
Hubungan Masa Lalu dan Status Anak
Kasus ini semakin rumit karena terdakwa dan pelapor adalah mantan pasangan. Stelly bahkan mengirimkan seorang rekan untuk mewakilinya di persidangan. Status anak antara Adetya dan Stelly juga memicu perdebatan sengit.
JPU Gagal Membuktikan
Nico Sihombing dengan gigih membela kliennya. Ia menegaskan bahwa JPU gagal membuktikan tindakan penggelapan yang dituduhkan kepada Adetya. “Status anak adalah fakta hukum! Kami telah menunjukkan akta kelahiran anak yang membuktikan bahwa Adetya adalah ayah Steve Wijaya,” seru Nico.
Nico juga mempertanyakan alasan di balik pelaporan yang baru muncul saat ini. Padahal, Stelly telah memberikan berbagai aset kepada Adetya selama bertahun-tahun. “Mengapa peristiwa tahun 2015 baru dipersoalkan sekarang?” tanya Nico.
Stelly, di Mana Rasa Hormatmu pada Hukum?
Nico menilai absennya Stelly sebagai bentuk ketidakpedulian dan ketidakhormatan terhadap proses hukum. “Stelly yang merasa dirugikan, tetapi ia tidak peduli dengan perkaranya sendiri. Ini menunjukkan ia tidak menghormati hukum,” ungkap Nico.
Dengan semua bukti dan argumen yang telah disampaikan, kuasa hukum Adetya Yessi berharap majelis hakim berpihak pada keadilan. Akankah Adetya bebas dari tuntutan? Atau justru ada kejutan lain? Publik menantikan jawabannya pada 11 November mendatang.(red)