JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh Miming Theniko. Terdakwa, seorang pengusaha tekstil asal Bandung, tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp100 miliar. Dengan putusan ini, hakim Tuti Haryati memerintahkan persidangan untuk berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
“Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara,” tegas Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati dalam sidang yang digelar pada 7 November 2024. Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya.
Bisnis Tekstil Fiktif yang Merugikan Korban Rp100 Miliar
Miming diduga mengelabui korban bernama The Siauw Tjhiu. Menurut dakwaan JPU, Miming menawarkan investasi dalam bisnis tekstil dan membujuk korban dengan janji keuntungan 2,5% dari nilai investasi. Untuk lebih meyakinkan, Miming bahkan mengeluarkan cek kontan mundur sebagai jaminan. Ia menyebut cek tersebut akan cair tepat waktu. Terdakwa juga mengklaim bahwa ia akan mengajukan pinjaman bank untuk mendanai bisnis ini.
Namun, cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan. Janji keuntungan yang ia tawarkan pun tidak pernah terwujud. Romeo Benny Hutabarat, kuasa hukum korban, mengatakan bahwa kliennya kehilangan dana investasi yang sangat besar akibat janji kosong ini. “Uang yang diserahkan klien kami bukannya digunakan untuk bisnis tekstil, malah untuk kepentingan pribadi terdakwa. Jangankan keuntungan, uang senilai Rp100 miliar pun tak dikembalikan,” ungkap Romeo.
Proses Transfer Dana Berjalan Bertahap
Dakwaan menyebutkan bahwa korban menyerahkan dana dalam beberapa kali transfer antara April 2017 hingga Januari 2018. Saksi Indrawati Halim memfasilitasi transfer ini hingga terkumpul total dana sebesar Rp100.138.885.100. Dana tersebut ternyata tidak digunakan sesuai perjanjian bisnis, yang seharusnya untuk membeli mesin tekstil. Dana itu justru diduga dialihkan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Ancaman Hukuman Maksimal Empat Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Miming dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 untuk dakwaan pertama dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 untuk dakwaan kedua. Jika terbukti bersalah, terdakwa bisa menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus Kedua Bagi Miming Theniko
Uniknya, ini bukan kali pertama Miming berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, ia sudah divonis satu tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan lainnya. Saat ini, ia sedang menjalani hukuman di Rutan Jelekong Kabupaten Bandung sejak 30 Juli 2024. Romeo Benny Hutabarat meminta majelis hakim mempertimbangkan riwayat ini saat menjatuhkan vonis. “Sebagai kuasa hukum korban, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Kerugian yang dialami klien kami sangat besar akibat perbuatan terdakwa,” ujar Romeo.
Dengan eksepsi yang ditolak, Miming kini harus menghadapi pokok perkara dalam sidang selanjutnya. Sidang ini akan mengungkap kebenaran apakah janji investasi tekstil tersebut hanya kedok untuk menipu korban, atau justru ada fakta lain yang akan mempengaruhi jalannya persidangan.(red)