Perempuan dan Pancasila, DPRD Kota Bandung “Godok” 6 Raperda Krusial

Perempuan dan Pancasila, DPRD Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pemberdayaan perempuan dan penguatan ideologi Pancasila menjadi fokus utama rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (6/11/2024). Enam Raperda krusial digodok oleh para wakil rakyat, meliputi aturan reklame, cagar budaya, dan perangkat daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin rapat. Ia bersama Wakil Ketua I, Toni Wijaya, S.E., S.H., mengendalikan jalannya persidangan. Suasana Gedung DPRD Kota Bandung hidup dengan perdebatan dan argumentasi para wakil rakyat.

Baca Juga:  Hak Penyandang Disabilitas Jadi Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan dan Anggaran, Taufiq Budi Bilang Begini

Lima Raperda dari Wali Kota

Pemerintah Kota Bandung mengajukan lima Raperda. Pertama, Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung. Selain itu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga diajukan. Terakhir, Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Raih Penghargaan Dukungan Roadshow Bus KPK

Satu Raperda Prakarsa DPRD

Tak hanya menanggapi usulan eksekutif, DPRD juga aktif mengusulkan Raperda. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan menjadi bukti nyata inisiatif legislatif.

Edwin Senjaya menjelaskan konteks rapat paripurna. Rapat ini merupakan Pembicaraan Tingkat I. Fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap setiap Raperda. Hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan

Semua fraksi di DPRD ikut menyampaikan pendapatnya.

    • Eko Kurnianto mewakili Fraksi PKS.
    • Agus Hermawan mewakili Fraksi Gerindra.
    • Muhammad Bagja Jaya Wibawa mewakili Fraksi Golkar.
    • Rieke Suryaningsih mewakili Fraksi PDI Perjuangan.
    • Agung Firmansyah mewakili Fraksi NasDem-Demokrat.
    • Abdul Rozak mewakili Fraksi PKB.
    • Yoel Yosaphat mewakili Fraksi PSI.
Baca Juga:  PSBM Kabupaten Bekasi Diperpanjang Hingga 20 Januari, Ini Alasannya

Panitia Khusus Dibentuk

Rapat paripurna menghasilkan sejumlah dokumen pandangan umum. Pimpinan DPRD menyerahkan dokumen tersebut kepada Penjabat (Pj.) Wali Kota Bandung. Tugas selanjutnya adalah pembentukan empat Panitia Khusus. Mereka akan membahas keenam Raperda secara mendalam.(Red)