Kasus TPS Liar di Kawasan Limo, DLHK Depok Amankan Pengelola  

TPS liar di kawasan Limo Kota Depok
TPS liar di kawasan Limo Kota Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengamankan seorang pria berinisial J terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Limo, Depok.

Baca Juga:  Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Purwakarta Capai 733.927 Orang

Kepala DLHK, Abdul Rahman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam menindak aktivitas pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan.

“Pengelola TPS ilegal ini sudah diamankan dan akan diproses secara hukum,” ujar pria yang akrab disapa Abra tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Kekeringan, Bupati Cianjur Siapkan Pasokan Air dan Bangun Sumur Bor

Abra menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan terbuka untuk umum. Ia menyebutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melalui Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka karena berbahaya bagi lingkungan.

Baca Juga:  Rimbunnya Kebun Kelapa Sawit Membuat Jambret Ini Ditangkap Massa