ASN Pelanggar Pilkada Cianjur Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

PN Cianjur
Sidang lanjutan ASN Pasirkuda di PN Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Terdakwa yang terpidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DR, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan di hadapan Majelis Hakim (MH) di ruang Tirta PN Kabupaten Cianjur, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:  Purwakarta Diguncang Gempa Berkekuatan 3,4, Masyarakat Sempat Panik

“Saya minta maaf beberapa hal atas nama pribadi soal pelanggaran telah dilakukan dan menyesali perbuatannya,” ucapnya, terlihat tersedu-sedu saat minta pembelaan secara lisan.

Terdakwa berulang-ulang minta maaf kalau memang ada yang merasa dirugikan. Dan, mohon mulia (majelis hakim) minta hukuman yang seringan-ringannya.

Baca Juga:  Pulang BKO, 330 Polisi di Deli Serdang Jalani Test Swab

“Sebab banyak berbagai alasan mush punya tanggungjawab untuk bekerja pelayanan terhadap masyarakat juga keluarga,” ucapnya, sambil meneteskan air mata terdakwa, saat di persidangan PN Cianjur.

Baca Juga:  BPBD Petakan Wilayah Titik Rawan Bencana di Kabupaten Cirebon

Dirinya (terdakwa) sudah 13 tahun mengabdi jadi ASN. Bahkan, sebelumnya telah menerima berbagai penghargaan. Dan, dua tahun tahun masa pensiun, menyadari ini kesalahan sendiri.