JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menggerebek tempat judi tradisional adu muncang di Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Dalam penggerebekan itu polisi meringkus 17 orang untuk menjalani proses hukum karena kegiatan tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penggerebekan tempat permainan tradisional adu muncang yang dijadikan arena perjudian, Rabu (7/11/2024) malam.
Hasil dari penggerebekan itu, lanjut Ari, terdapat 17 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian dengan permainan adu muncang atau kemiri, selanjutnya mereka dibawa ke markas Polres Garut beserta barang bukti perlengkapan judi.