Polisi Ringkus 17 Orang Terkait Judi Tradisional Adu Muncang di Garut

Adu Muncang
Peralatan adu muncang yang digunakan untuk praktik judi di Kabupaten Garut. (Foto: Polres Garut).

JABARNEWS | GARUTPolres Garut menggerebek tempat judi tradisional adu muncang di Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Dalam penggerebekan itu polisi meringkus 17 orang untuk menjalani proses hukum karena kegiatan tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:  Purwakarta Bersiap Hadapi Kekeringan, Pasokan Air Bersih Aman

“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:  Alasan Keluarga, Bupati Indramayu Anna Sophana Mundur Dari Jabatannya

Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penggerebekan tempat permainan tradisional adu muncang yang dijadikan arena perjudian, Rabu (7/11/2024) malam.

Hasil dari penggerebekan itu, lanjut Ari, terdapat 17 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian dengan permainan adu muncang atau kemiri, selanjutnya mereka dibawa ke markas Polres Garut beserta barang bukti perlengkapan judi.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Senin 2 Januari 2023