OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pinjol ilegal. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pada sebuah konferensi internasional mengenai edukasi keuangan yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (8/11), Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan informasi yang mengejutkan terkait tantangan dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga:  OJK Soroti Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi di Tasikmalaya

Menurut Mirza, meskipun pihak OJK telah menutup banyak layanan pinjol ilegal, jumlah entitas tersebut tetap saja meningkat karena server utama layanan ilegal tersebut berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga:  Hayoh We Korupsi ... Kejari Kuningan Ungkap KUR Fiktif Miliaran Rupiah

“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan, bahkan mungkin ribuan, tapi muncul terus, server berada di luar negeri,” ungkap Mirza.

Mirza menjelaskan bahwa keberadaan server di luar negeri menjadi salah satu alasan mengapa pinjol ilegal masih marak.

Baca Juga:  Marak Terjadi, Berikut Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online