JABARNEWS │ BANDUNG – Polres Metro Depok menetapkan seorang dokter berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik yang terjadi di WSJ Clinic.
Kasus dugaan malpraktik ini bermula pada bulan Juli lalu ketika seorang selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari, menjalani prosedur sedot lemak di klinik tersebut. Tragisnya, prosedur ini berujung pada kematian Ella.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, menjelaskan bahwa tersangka A adalah dokter yang menangani prosedur medis terhadap Ella. “Dokternya berinisial A,” ujar Suardi.
Terkait status pemilik klinik, Suardi menambahkan bahwa hingga saat ini pemilik belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahap pemeriksaan. “Untuk saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.