Dokter Klinik di Depok Jadi Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik Sedot Lemak

WSJ Klinik di Kota Depok
WSJ Klinik di Kota Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Polres Metro Depok menetapkan seorang dokter berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik yang terjadi di WSJ Clinic.

Kasus dugaan malpraktik ini bermula pada bulan Juli lalu ketika seorang selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari, menjalani prosedur sedot lemak di klinik tersebut. Tragisnya, prosedur ini berujung pada kematian Ella.

Baca Juga:  Soal Kasus Penganiayaan Balita di Wensen School, Ini Rekomendasi Disdik Kota Depok

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing, menjelaskan bahwa tersangka A adalah dokter yang menangani prosedur medis terhadap Ella. “Dokternya berinisial A,” ujar Suardi.

Baca Juga:  Bisnis Praktis Guna Meningkatkan Produktivitas Masyarakat Selama Pandemi di Daerah Limo Depok

Terkait status pemilik klinik, Suardi menambahkan bahwa hingga saat ini pemilik belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahap pemeriksaan. “Untuk saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga:  56.113 Petugas Adhoc KPU dan Bawaslu di Kota Depok Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan