Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Komunitas Vespa di Sukabumi

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | SUKABUMIPolres Sukabumi Kota menangkap dua dari enam pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota komunitas Vespa pada Selasa (12/11/2024).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.

Baca Juga:  Selama Bulan Mei 2023, Kota Sukabumi Diterjang 11 Bencana Hidrometeorologi

“Kedua tersangka berinisial PF (24) dan F (28) kami tangkap di hari yang sama yakni Selasa di tempat berbeda. Dua pemuda ini merupakan pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan anggota komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (27/10) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Rita di Sukabumi, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:  Kota Sukabumi Diguncang Gempa M 5,8, Ini Laporan dan Peringatan dari BPBD

Satu dari dua tersangka tersebut yakni PF merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca minuman beralkohol dan kaca helm dari lokasi penganiayaan saat olah TKP lalu.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas di Karawang Ternyata Korban Penganiayaan di Bandung, Ini Kronologinya

“Untuk empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, namun kami sudah mengantongi identitas mereka,” tambahnya.