Sebanyak 4.000 Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online Kena Sanksi

Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNGPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 orang prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi daring atau online.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan bahwa data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.

Baca Juga:  Dihadang KKB Usai Antar Logisitik, Dua Prajurit TNI Tertembak di Bagian Hidung dan Siku

“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI. Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” kata Yusri usai Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:  LDII Kota Bandung dan Pemerintah Sinergi Tangani Judi Online dalam FGD Road to Musda VIII

Dia menegaskan komitmen TNI memberantas judi online sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.

Tindak lanjutnya, Danpuspom memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 yang diikuti sekitar 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.

Baca Juga:  Waspada! Dua Tempat di Kota Sukabumi Ini Rusak Terkena Material Longsor