JABARNEWS | BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat setelah terjadinya kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Mutiara Selatan (KA 86). Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan akibat aktivitas ilegal di jalur kereta api.
Kecelakaan di Jalur Kiaracondong – Gedebage
Pada Kamis malam, 14 November 2024, sekitar pukul 20.18 WIB, Kereta Api Mutiara Selatan (KA 86) menabrak seorang pria di KM 165 jalur Kiaracondong – Gedebage. Korban mengalami luka berat dan segera mendapatkan perawatan dari tim medis yang tiba di lokasi. Petugas dari Polsek Cinambo, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, serta PMI turut serta menangani kejadian tersebut.
“Sangat disayangkan adanya kejadian ini. Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA,” kata Ayep Hanapi, Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, dalam siaran pers resmi.
Keterlambatan Kereta Akibat Insiden
Kecelakaan tersebut menyebabkan Kereta Api Mutiara Selatan mengalami keterlambatan sekitar enam menit. Masinis kereta melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Gedebage untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, kereta kembali melanjutkan perjalanan. Meskipun insiden ini bisa segera diatasi, hal tersebut menegaskan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api.
Larangan Aktivitas di Jalur Kereta Api
PT KAI Daop 2 Bandung menegaskan bahwa jalur kereta api adalah area terlarang untuk aktivitas apapun selain kepentingan operasional kereta api. Pihak PT KAI mengingatkan bahwa aktivitas di jalur kereta api sangat berisiko dan melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa,” ujar Ayep Hanapi.
Tindakan Hukum Bagi Pelanggar
PT KAI tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran di jalur kereta api. Setiap individu yang ditemukan berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum. Menurut Ayep Hanapi, aktivitas ilegal tersebut melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Pelanggar bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000,” tambahnya.
Standar Operasional dan Patroli Keamanan
Sebagai upaya pencegahan, PT KAI Daop 2 Bandung menjalankan standar operasional yang ketat. Setiap masinis diharuskan membunyikan klakson setiap kali melewati pintu perlintasan atau menghadapi potensi bahaya. Selain itu, PT KAI rutin melakukan patroli keamanan dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama di titik-titik rawan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kewilayahan setempat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya aktivitas di jalur kereta api,” ungkap Ayep Hanapi.
Kesadaran Masyarakat, Kunci Keselamatan
PT KAI menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api bergantung pada dua hal: kesiapan operasional kereta api dan kepatuhan masyarakat. Aktivitas ilegal di jalur kereta api dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi dalam insiden ini.
“Banyaknya insiden ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel. Jalur kereta api bukan hanya area terlarang, tetapi juga sangat berisiko. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Ayep Hanapi.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang terus ditingkatkan, PT KAI Daop 2 Bandung berharap kejadian serupa tidak terulang, dan masyarakat semakin sadar akan bahaya yang mengancam di sekitar jalur kereta api.(Danny)