JABARNEWS | PURWAKARTA – Beragam jenis Barang Bukti (Barbuk) hasil perkara tindak pidana umum, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Purwakarta, Pada Jumat, 15 November 2024.
Barbuk tersebut meliputi 182,1524 gram narkotika jenis sabu, dari 14 perkara, 112,60 gram narkotika jenis ganja, dari 4 perkara dan 411,21 gram tembakau sintesis, dari 7 perkara.
Tindak pidana umum lainnya, berupa 10 bilah Senjata Tajam dari 4 perkara. Kemudian, 4 perkara uang palsu dengan rincian barang bukti, 1.086 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 100 lembar uang dolar Amerika Serikat 1.000.000.000 dan 45 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu rupiah.
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana menyebut, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan.
“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” Ungkap Martha, saat ditemui usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Purwakarta, pada Jumat, 15 November 2024.