JABARNEWS | PURWAKARTA – Tabrakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang kilometer 92 pada Senin, 11 November 2024, menyisakan duka mendalam. Satu orang tewas di lokasi kejadian dan 29 orang lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa nahas tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian dari Polres Purwakarta, Dirlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri, akhirnya polisi menetapkan seorang sopir truk Hino sebagai tersangka dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Tol Cipularang itu.
Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi bersama unsur terkait, setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan seperti olah TKP, fakta di lapangan dan keterangan saksi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa sopir truk Hino tractor head bernomor polisi B-9440-JIN, berinisial R (43), bertanggung jawab atas kecelakaan maut itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil olah TKP dengan menggunakan Traffic Accident Analysist (TAA) serta pemeriksaan ramp chek kendaraan, maka telah dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer,” jelas Jules dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jum’at (15/11/2024).