JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menyesalkan adanya permintaan uang kepada orangtua siswa di SMK Negeri 3 Depok.
Berdasarkan informasi yang dia terima, uang tersebut akan digunakan untuk pembuatan kanopi RPLS, pembangunan gedung UKS, gedung BP hingga perbaikan pagar.
Ono mengatakan, jika komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana kepada orangtua siswa harus dilakukan secara inovatif dan tidak sepihak sebagaimana terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022.
“Kalaupun tugas komite sekolah untuk menggalang dana baik kepada orangtua siswa, pihak ketiga, swasta maupun yang lainnya, dalam peraturan gubernur harus dilakukan dengan cara yang inovatif, kreatif, dan lain sebagainya,” kata Ono dalam keterangan yang diterima, Sabtu (16/11/2024).
Menurut dia, apa yang terjadi di SMK negeri tersebut merupakan praktik pungutan liar lantaran bertentangan dengan aturan yang ada. Terlebih, komite sekolah melakukan penggalangan dana secara sepihak dan membebankan biaya yang sama kepada seluruh orangtua siswa.