JABARNEWS | JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan terhadap rencana kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan iuran tersebut, salah satunya dikarenakan untuk menghindari resiko defisit BPJS Kesehatan.
Rencana kenaikan yang dijadwalkan mulai tahun 2025 ini dinilai akan semakin membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19.
Plt. Ketua Pengurus Harian YLKI, Indah Suksmaningsih, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak serta merta harus diatasi dengan menaikkan iuran.
“Apakah defisit itu selalu identik dengan perlu dan harus menaikan tarif iuran? Mengapa beban defisit harus dilempar ke pundak konsumen secara semena-mena? Kalau seperti itu pemecahannya, maka ada kesesatan pikir dalam mengartikan pelayanan publik,” kata Indah dikutip dari Bisnis.com, Minggu (17/11/2024).
Indah menilai banyak opsi yang bisa dilakukan pemerintah daripada harus menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Misalnya, efisiensi subsidi energi yang menurutnya selama ini belum 100% tepat sasaran, atau mengoptimalkan anggaran APBN/APBD untuk lebih diprioritaskan kepada sektor kesehatan.