Polda Metro Jaya Tetapkan 22 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Komdigi

Tersangka Judol
Tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNGPolda Metro Jaya telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa mengatakan bahwa pada Sabtu ini telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.

Baca Juga:  Dalam Waktu Dekat, Lawan Main Dea OnlyFans Bakal Diperiksa

“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” kata Wira di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi Terungkap: Ilmu Kanuragan hingga Gorok Leher Korban

“Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” tambahnya.

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrim, Daerah Wilayah Pesisir Wajid Hati-hati

Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.