JABARNEWS | PANGANDARAN – Keracunan massal terjadi di Dusun/Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran akibat mengkonsumsi jamur liar.
Berdasarkan informasi, korban dugaan keracunan jamur berjumlah 10 orang, mulai dari anak-anak 6 tahun hingga dewasa usia 55 tahun.
Kapolsek Padaherang IPTU Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian perkara untuk mengetahui kronologi peristiwa tersebut.
Dia menjelaskan, kejadian itu bermuala pada Kamis (14/11/2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, PL mengambil jamur liar di kebunnya yang berada di Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang.
Kemudian, PL membawa jamur tersebut untuk dimasak ke rumah saudaranya, yakni A, di Sukamaju.